Search This Blog

PN Jakpus Dijaga Ketat Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PN Jakpus Dijaga Ketat Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jul 25th 2025, 09:53 by kumparanNEWS

Suasana jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (25/7).

Pantauan di lokasi, setiap sisi area pengadilan mulai dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tampak polisi berjaga di depan area pengadilan hingga lobi pengadilan. Dua mesin X-ray juga terpasang di depan pintu masuk pengadilan untuk memeriksa barang bawaan pengunjung.

Suasana jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Polisi menyiapkan penjagaan jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Polisi menyiapkan penjagaan jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana penjagaan jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana penjagaan jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Terlihat juga di luar area pengadilan, massa pendukung melakukan aksi demo menuntut Hasto dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Kemudian, di luar area pengadilan, terlihat juga empat mobil kendaraan taktis (rantis), kendaraan barikade pembatas, hingga mobil pengurai massa.

Sejumlah pendukung memenuhi depan gedung pengadilan jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sejumlah pendukung memenuhi depan gedung pengadilan jelang sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam sidang sebelumnya, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa KPK, Hasto meminta agar Majelis Hakim menyatakannya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut.

Untuk itu, Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas dan melepaskannya dari segala tuntutan jaksa.

"Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ucap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) lalu.

Hasto juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan agar ia dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga agar nama baiknya dipulihkan.

Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Media files:
01k0zqmd8egf1vmhzd1j5765hy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar