Search This Blog

Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Kredit

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Kredit
Jul 17th 2025, 10:04 by kumparanNEWS

Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (17/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (17/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (17/7). Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex.

Iwan tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.20 WIB. Dia mengenakan setelan kemeja putih dibalut dengan blazer abu-abu.

Sambil didampingi tim pengacaranya, Iwan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Ia belum bicara banyak soal pemeriksaan kali ini.

"Makasih ya. Ada (bawa) dokumen," ujar Iwan.

Dalam kasusnya, Iwan sudah berulangkali diperiksa Kejagung. Rumahnya bahkan sudah digeledah, dari sana penyidik menemukan uang tunai Rp 2 miliar.

Iwan membantah bahwa uang tersebut terkait perkara korupsi. Dia mengeklaim, uang itu merupakan tabungan untuk sekolah anaknya.

Kasus Korupsi Sritex

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.

Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:

  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (kakak Iwan Kurniawan Lukminto);

  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01jydcfxsag5vc0fv1fjn3wbaa.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar