Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar hari ini, Rabu (25/6). Sidang atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (sidang hari ini)," kata pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, dihubungi lewat pesan singkat.
Oya mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Kendati demikian, Oya belum mau bicara banyak terkait sidang tersebut.
"Nanti aja ya di pengadilan," tukasnya.
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari ke depan. Awalnya Vadel dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar