Search This Blog

Sidang Perdana Vadel Badjideh Digelar Hari Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Perdana Vadel Badjideh Digelar Hari Ini
Jun 25th 2025, 11:48 by kumparanHITS

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto

Sidang perdana Vadel Badjideh digelar hari ini, Rabu (25/6). Sidang atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya (sidang hari ini)," kata pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, dihubungi lewat pesan singkat.

Oya mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Kendati demikian, Oya belum mau bicara banyak terkait sidang tersebut.

"Nanti aja ya di pengadilan," tukasnya.

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.

Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari ke depan. Awalnya Vadel dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Media files:
01jm2jghyespargevdhm3yfq63.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar