Pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap. Pelaku berinisial Z warga Langkapura, Bandar Lampung, Sabtu (7/6).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 1 Juni 2025 di Polsek Kemiling.
"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit motor Vario putih, serta dua unit handphone,"katanya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolres menambahkan modus pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci gembok pintu samping rumah korban. Setelah berhasil, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
"Pelaku beraksi bersama tiga rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku Z ini tinggal tidak jauh dari rumah korban," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dua kasus yang berbeda yakni kasus pencurian tahun 2016 dan kasus narkoba tahun 2018.
"Dari hasil pemeriksaan, Z diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah atau ruko. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Indomaret Wan Abdurrahman, Sumber Agung, serta di Alfamart Gunung Terang, Langkapura," jelasnya.
Selain pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Vario dan 1 buah Handphone, sementara kendaraan Beat dan satu Handphone lagi sudah dijual.
"Saat ini pelaku telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar