Search This Blog

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA
Jun 17th 2025, 12:01 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).

Adapun pemeriksaan terhadap Luqman itu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (10/6) lalu. Saat itu, Luqman berhalangan hadir karena sakit.

Pemeriksaan Luqman ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Belum ada komentar atau tanggapan dari Luqman terkait pemanggilan KPK tersebut. Dia sudah hadir memenuhi pemeriksaan pada pukul 09.15 WIB.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan itu. Termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik dari Luqman.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, pada Selasa (10/6) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkait pemerasan TKA, dan aliran dana hasil pemerasan tersebut.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

  • Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.

  • Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.

  • Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.

  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Media files:
yliys70po6mutasgln01.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar