Search This Blog

Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol Kominfo: Framing Negatif

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol Kominfo: Framing Negatif
May 18th 2025, 12:39, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua Projo Budi Arie Setiadi memberikan sambutan dalam Kongres II Projo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (7/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua Projo Budi Arie Setiadi memberikan sambutan dalam Kongres II Projo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (7/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) menanggapi soal Budi Arie Setiadi yang namanya disebut dalam dakwaan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini nomenklaturnya berubah menjadi Komdigi.

Nama Budi Arie disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengamanan website judol di Kominfo yang saat itu menterinya adalah Budi Arie. Budi Arie kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

Sekjen Projo, Handoko, menepis soal Budi Arie yang disebut melindungi beberapa website judol. Menurut dia, disebutnya Budi Arie dalam dakwaan adalah untuk membuat framing negatif.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Sekjen DPP Projo Handoko dalam acara diskusi bertajuk "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun" di DPP Projo Pancoran, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sekjen DPP Projo Handoko dalam acara diskusi bertajuk "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun" di DPP Projo Pancoran, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Handoko menilai, dalam dakwaan JPU ada yang menafsirkan Budi Arie menerima uang dari website judol dengan gantinya website tersebut tidak diblokir. Menurutnya, salah tafsir itu dibuat untuk membuat framing negatif terhadap Budi.

"Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie," ujarnya.

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan," lanjutnya.

Sebelumnya Budi Arie beberapa kali disinggung dalam dakwaan JPU. Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan di PN Jaksel pada Rabu (14/5) yang duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Apa saja peran Budi Arie dalam dakwaan kasus judol?

Mempekerjakan Adhi Kismanto

Jaksa memaparkan, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.

Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Dua pria berinisial DM dan MN, pelaku kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tiba di area kedatangan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, (10/11/2024). Foto: kumparan
Dua pria berinisial DM dan MN, pelaku kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tiba di area kedatangan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, (10/11/2024). Foto: kumparan

Pembagian Jatah

Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, berkongkalikong untuk memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, ada pula nama Budi Arie.

"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.

Media files:
oxruexexetyeinagdnhp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar