Search This Blog

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia
May 15th 2025, 14:33 by Hi Pontianak

Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas

Hi!Pontianak - Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan produk kosmetik ilegal pada Kamis, 15 Mei 2025. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka IAB melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia menuju wilayah Paloh, Indonesia, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoeruddin, dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono bersama jajaran. Turut hadir perwakilan dari Kejari Sambas, Loka POM Sambas, Dinkes Sambas, dan Bea Cukai.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 11 kotak stirofoam kosmetik. Adapun rinciannya, yaitu 1.106 tabung kosmetik sunscreen gel cream merk Brilliant Skin, 1.180 kotak toner merk Brilliant Rejuv, dan 1.194 kotak topical cream merk Brilliat Rejuv.

Kemudian 365 botol kosmetik face and body resurfacing serum merk Brilliant AHA serta 1.118 bungkus sabun kojic acid soap merk Brilliant Skin.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu sehingga dilarang untuk diedarkan. Tindakan ini merupakan upaya perlindungan masyarakat dari potensi bahaya produk-produk yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM," kata Rahmad.

Pemusnahan kosmetik ilegal ini merupakan komitmen Polres Sambas untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang mengancam kesehatan masyarakat.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tutur Rahmad.

Media files:
01jv9dk3erwdjb2grrqa4dcqj1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar