Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Eks Menpora Roy Suryo telah menjawab 24 pertanyaan penyidik dalam permintaan klarifikasi terkait laporan Jokowi soal ijazah di Polda Metro Jaya.
Roy diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pukul 12.00 WIB, ia diizinkan keluar untuk salat dan makan siang. Hingga siang ini, Roy sudah ditanya 24 pertanyaan.
"Sudah sampai pertanyaan ke-24. Pertanyaan lebih banyak soal identitas. Kalau ditanyakan hal di luar itu, saya menyatakan keberatan," kata Roy kepada wartawan di Masjid Mapolda Metro Jaya.
Roy menyebut dirinya dipanggil polisi untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Menurutnya, pada hari tersebut ia sedang mengikuti buka puasa bersama komunitas otomotifnya di sebuah rumah makan di Kemang.
"Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab," tegasnya.
Ia juga menyoroti surat panggilan polisi yang menurutnya tidak mencantumkan nama terlapor, meskipun laporan terhadap dirinya sudah diketahui publik.
"Pelapornya ada, pasal-pasalnya lengkap, tapi nama terlapornya tidak dicantumkan. Kalau begini, saya berhak untuk tidak menjawab karena bisa jadi terlapornya saya sendiri," ujarnya.
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Roy menyinggung penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan 35, yang menurutnya semestinya hanya berlaku jika terdapat dokumen elektronik sebagai barang bukti.
"Ini Undang-Undang ITE, tapi barang bukti elektroniknya tidak ada. Penyidik tidak bisa sembarangan menggunakan pasal tanpa dasar yang sah," ucapnya.
Roy juga mengkritisi pemakaian pasal-pasal UU ITE tanpa mempertimbangkan konteks. Ia menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan hukum untuk mempidanakan seseorang tanpa alat bukti yang kuat.
"Jangan asal pakai pasal. Harus ada dokumen elektronik yang jelas. Kalau nggak ada, ya seperti menuduh seseorang melakukan pembunuhan tanpa ada mayatnya," tegas Roy.
Hingga berita ini ditulis, Roy masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Jokowi, secara langsung melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu pada 30 April 2025. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar