Search This Blog

Menteri LH Temukan Kerusakan Lahan Area Tambang Perusahaan di Muara Enim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri LH Temukan Kerusakan Lahan Area Tambang Perusahaan di Muara Enim
May 26th 2025, 12:40 by Urban Id

Area tambang milik perusahaan PT MPC di Muara Enim. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
Area tambang milik perusahaan PT MPC di Muara Enim. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Musi Prima Coal (MPC) di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif menemukan sekitar 400-500 hektare lahan pasca-tambang milik perusahaan belum dilakukan pemulihan sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan data kami, ada ratusan hektare lahan pasca-tambang yang belum dipulihkan. Ini jelas melanggar kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan," ujar Hanif, Minggu (25/5/2025).

Menteri Hanif menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan tim pengawasan lingkungan untuk mendata secara rinci kawasan tambang yang masuk dalam kewajiban reklamasi. Evaluasi ini akan menjadi dasar pemberian tenggat waktu bagi perusahaan untuk melakukan pemulihan maksimal dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

"Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi paksaan pemerintah. Bahkan, ancaman pidana hingga 1 tahun penjara serta denda sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 bisa diterapkan," tegasnya.

Hanif menyebut, PT Musi Prima Coal hanyalah satu dari ratusan perusahaan tambang di S yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan mapping dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu. Reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-tambang adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.

Selain masalah reklamasi, Menteri Hanif juga menyoroti aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Pendataan dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Menteri Kehutanan menindak secara pidana, sementara aspek perdatanya akan menjadi kewenangan Kementerian LH," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi, mengapresiasi langkah tegas Kementerian. Ia berharap kunjungan ini dapat mempercepat proses pemulihan lahan tambang di wilayah Sumsel.

"Kami hanya bisa memberikan peringatan. Namun, dengan pengawasan langsung dari kementerian, kami yakin perusahaan akan lebih patuh menjalankan kewajibannya," ujar Herdi.

Media files:
01jw5hewq173xpvxwqmz53j46t.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar