Search This Blog

Main Layangan di Pontianak Denda Rp 500 Ribu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Main Layangan di Pontianak Denda Rp 500 Ribu
May 25th 2025, 14:15 by HiPontianak

Personel PP Pontianak saat melakukan razia layangan di Jalan Karet. Foto: Dok. Pol PP Pontianak
Personel PP Pontianak saat melakukan razia layangan di Jalan Karet. Foto: Dok. Pol PP Pontianak

Hi!Pontianak - Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, tegas mengingatkan akan memberikan denda Rp 500 ribu kepada pemain layangan di Pontianak dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka KTP pemain akan dibekukan.

""Denda Rp 500 ribu. Konsekuensinya, kita kan sudah kerja sama MoU dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, KTP-nya bisa kita blokir. Kalau sudah kita blokir, yang untuk berhubungan dengan bank, dengan asuransi sudah ndak bisa," tegas laki-laki yang biasa disapa Toro ini pada Rabu, 14 Mei 2025 yang lalu.

Menindak lanjuti aturan tersebut, Pol PP Pontianak hampir setiap hari melakukan razia. Bahkan, setiap kali razia, Pol PP menertibkan hampir 50 layangan. Mirisnya, masih saja ada warga yang bermain layangan tanpa memikirkan keselamatan warga lainnya.

"Hari Sabtu tanggal 24 Mei kami melakukan razia layangan di Jalan Karet, Pontianak Barat. Lebih dari 50 layangan dan benang gelondongan kami amankan di Jalan Karet. Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau saudaranya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain," ungkap Kasat Pol PP pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Keterbatasan personel menjadi kendala untuk menertibkan pemain layangan mengingat luasnya kawasan Kota Pontianak, ditambah lagi cuaca cerah sehingga menjadi momen yang ditunggu para pemain untuk menerbangkan layangannya.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, stop bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan," imbaunya.

Media files:
01jw34m458vmrm5vj3ak3kjnmc.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar