Search This Blog

Komdigi: PP Tunas hingga Regulasi SIM Card Jadi Upaya Penanganan Judol

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komdigi: PP Tunas hingga Regulasi SIM Card Jadi Upaya Penanganan Judol
May 9th 2025, 13:31 by kumparanNEWS

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk menekan aktivitas judi online (judol) di Indonesia, termasuk peluncuran PP No. 17 Tahun 2025 atau yang disebut PP Tunas hingga penguatan regulasi tata kelola SIM Card.

"Kemudian ada peluncuran PP No. 17 Tahun 2025 atau kita menamakannya PP Tunas yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Yang ketiga adalah penguatan regulasi tata kelola SIM Card yang membatasi kepemilikan SIM Card dalam satu NIK," ujar Sabar dalam acara Ngopi Bareng di Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

Langkah tersebut, katanya, menjadi bagian dari intervensi program dan kebijakan masif pemerintah dalam menekan angka transaksi judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Sabar mengungkapkan bahwa penurunan aktivitas transaksi judol merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Penurunan aktivitas transaksi judi online tersebut merupakan hasil dari intervensi program dan kebijakan yang telah dilakukan secara masif oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang menjalankan perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto," ucap dia.

Lebih jauh, Sabar menuturkan bahwa transaksi judi online (judol) mengalami penurunan jauh pada Januari-Maret 2025, jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu.

"Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 itu sebesar 39.818.000 transaksi. Data yang dikumpulkan PPATK menyebutkan perputaran dana dari aktivitas judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai 47 triliun rupiah. Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dimana perputaran dana pada tahun tersebut mencapai 90 triliun rupiah," kata dia.

Media files:
01jntma0vns5tq81e4w0dw54wj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar