Search This Blog

Kenalan Lewat Medsos, Remaja di Lampung Bawa Kabur Handphone Milik Rekannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kenalan Lewat Medsos, Remaja di Lampung Bawa Kabur Handphone Milik Rekannya
May 31st 2025, 20:56 by Lampung Geh

Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang remaja di Bandar Lampung membawa kabur handphone milik rekannya yang dikenal melalui media sosial (Medsos).

Pelaku berinisial CP (22) warga Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Ia telah ditangkap Polsek Kedaton tanpa perlawanan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus penggelapan itu terjadi pada (18/5) di Labuhan Ratu, Kedaton.

"Modus pelaku kenalan melalui aplikasi media sosial, lalu bertemu mengajak jalan-jalan dan mengantar korban pulang ke rumah," katanya.

Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban untuk membeli minuman dan menaruh barang-barangnya di jok sepeda motor.

"Namun, saat korban membeli minum, pelaku langsung melarikan diri membawa seluruh barang milik korban," ucapnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dimana, salah satu kasusnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku ini selalu beraksi dengan cara chat seorang wanita, diajak bertemu, lalu beraksi untuk membawa kabur barang yang menjadi incarannya, dari pengakuan dia sudah enam kali beraksi di Bandar Lampung," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Dalam perkara ini, Polisi menyita handphone hasil kejahatan yang belum sempat dijual.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kedaton. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01jwk9vsj93bhvkttc3xafzmfg.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar