Peserta menjajal mobil listrik Denza D9 saat menghadiri kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengevaluasi kebijakan insentifmobil listrik yang akan berakhir pada Desember 2025 nanti. Evaluasi dilakukan lantaran penyerapan jenis kendaraan ini masih jauh dari target.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah memiliki target kuantitatif pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebanyak 400 ribu unit pada 2025, dan akan ditingkatkan menjadi 600 ribu unit pada 2030.
Sementara aktualnya per April 2025, total populasi KBL roda empat baru mencapai 64.409 unit, dari data SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kemenhub.
"Tentu akan ada evaluasi karena beberapa insentif juga akan berakhir pada 2025, termasuk impor BEV sebagai upaya mencapai peta jalan yang sudah ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian," terang Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono di forum diskusi otomotif di Jakarta, Senin (19/5).
Tampilan mobil Aion V di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (15/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Evaluasi juga menyasar pemberian stimulus kepada kelompok kendaraan lainnya untuk mencapai target dekarbonisasi. Namun harus sejalan dengan kedalaman industri melalui realisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Dengan kerangka regulasi yang telah ditetapkan, pelaku industri kendaraan bermotor yang memenuhi syarat konten lokal dan TKDN berhak menerima berbagai bentuk insentif. Ini merupakan bagian dari strategi membangun industri otomotif yang mandiri dan kompetitif," sambungnya.
Saat ini pemerintah telah memberikan insentif melalui paket stimulus untuk mendongkrak adopsi KBLBB roda empat, mulai dari pengurangan PPN 10 persen, pembebasan bea masuk (CBU), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan komitmen investasi.
Segmen hybrid, baik mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) juga mendapat pemangkasan pajak 3 persen untuk PPnBM untuk anggaran 2025, asal memenuhi syarat lokalisasi dan penggunaan TKDN.
Seremoni penyerahan perdana mobil listrik VinFast VF 3 ke konsumen Indonesia (20/4/2025). Foto: Sena Pratama/kumparan
Sementara itu Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyambut baik evaluasi tersebut, sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlangsungan industri otomotif Tanah Air.
Sebab menurutnya, pemberian insentif akan berpengaruh terhadap peningkatan penyerapan kendaraan khususnya di segmen energi baru atau elektrifikasi. Ini juga belajar dari perluasan insentif PPnBM sewaktu pandemi berlangsung.
"Kalau dilihat secara angka, potensi kerugian (negara) pemberian insentif dengan kenaikan angka penjualan kendaraan pada masa pandemi cukup berhasil. Industri otomotif nasional bisa bangkit dan ternyata itu membuat daya beli masyarakat juga jadi lebih baik," tuntasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar