Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Seorang bocah SD di Kabupaten Padangsidimpuan, Sumut, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, AAH (21).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menuturkan peristiwa ini terjadi saat korban diminta sang ibu membayar tagihan WiFi ke rumah AAH pada Selasa (6/5).
"Ibu korban menyuruh anaknya membayar tagihan WiFi ke rumah pelaku yang berada di samping rumah mereka," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
"Nah, tidak lama anaknya ini pulang dan mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Setelah ditanya, ternyata korban ini menuturkan bahwa pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban," kata dia.
Namun, belum dijelaskan kenapa korban disuruh membayar tagihan WiFi ke AAH.
Atas kejadian itu, ibu korban pun melapor dan AHH pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar