Salah satu pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang ditangkap. Foto: Dok. Polda Sumut
Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda.
"Dua orang yang sudah kami amankan," kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni:
Alpa Patria Lubis alias Kepot; dan
Surya Darma alias Gallo.
Sumaryono mengatakan, Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.
Sementara, Surya merupakan eksekutor pembacokan. Dia ditangkap pada Minggu (25/5) pukul 04.30 WIB.
"Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," kata dia.
Sumaryono belum merinci kronologi hingga motif pelaku melakukan kekerasan tersebut.
Adapun dalam peristiwa ini, ada dua orang korban. Selain Jhon Wesli Sinaga yang dibacok, staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat juga turut mengalami kekerasan.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kata Komjak
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi mengungkapkan aksi pembacokan ini masih terkait dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.
Eddy dituntut 8 tahun penjara dan divonis bebas oleh Hakim PN Lubuk Pakam. Jaksa lalu mengajukan kasasi hingga akhirnya Eddy divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Namun, Eddy tak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi putusan 1 tahun penjara tersebut. Kini, nama Eddy telah masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Diduga OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh Jaksa Kabupaten Deli Serdang," ungkap Pujiyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar