Search This Blog

Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perkosaan di Empat Lawang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perkosaan di Empat Lawang
Apr 7th 2025, 18:01, by Abdullah Toriq, Urban Id

Pelaku perampokan dan pemerkosaan saat ditangkap polisi di Empat Lawang. Foto : Dok/Polres Empat Lawang
Pelaku perampokan dan pemerkosaan saat ditangkap polisi di Empat Lawang. Foto : Dok/Polres Empat Lawang

Niat hati ingin bertemu dan mempererat hubungan dengan sang kekasih, seorang wanita berinisial SF (26) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru menjadi korban kekejaman. Ia diperkosa dan dirampok oleh pria yang disebut sebagai kekasihnya, Gusti, bersama dua rekannya di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Peristiwa memilukan ini berawal dari hubungan jarak jauh (LDR) antara SF dan Gusti, warga asal Empat Lawang. Setelah menjalin komunikasi cukup lama, SF memutuskan untuk menemui Gusti secara langsung pada Kamis (3/4/2025). Ia terbang ke Kota Palembang dan dijemput oleh Gusti di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diajak ke Tebing Tinggi.

"Korban diajak menginap di sebuah penginapan sebelum katanya akan dikenalkan kepada keluarga pelaku," ujar Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Mustofa Atmaja, Senin (7/4/2025).

Namun bukannya dikenalkan ke keluarga, keesokan harinya SF justru diajak pelaku berwisata ke Pagar Alam. Di tengah perjalanan, Gusti mengarahkan motor ke sebuah area perkebunan sepi di pinggiran hutan Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo. Di lokasi tersebut, dua teman Gusti—Jhon dan Rizal, yang telah bersekongkol sebelumnya—ikut bergabung.

Ketiganya lalu menodongkan pisau ke arah korban, mengikat tangannya, dan merampas seluruh barang berharganya, mulai dari ponsel, perhiasan emas, uang tunai, hingga kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11,4 juta.

"Tidak hanya dirampok, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku," terang Mustofa.

Usai menjalankan aksi bejatnya, para pelaku kabur membawa hasil rampokan. Gusti berhasil ditangkap keesokan harinya, Jumat (4/4/2025), sementara dua pelaku lainnya, Jhon dan Rizal, masih dalam pengejaran polisi.

Gusti kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau lebih.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati saat bertemu dengan orang yang dikenal melalui media sosial. Pastikan pertemuan dilakukan di tempat aman dan tidak sendiri," pungkas Mustofa.

Media files:
01jr7yhba8ksewdqvj0sq4hd61.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar