Search This Blog

Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya di Kos, Kini Jadi Pesakitan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya di Kos, Kini Jadi Pesakitan
Apr 25th 2025, 10:35, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Oknum anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo berinisial FHLS, didakwa melanggar Pasal 6 a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/4).

Dugaan perbuatannya: Menggerayangi adik pacarnya yang berjenis kelamin perempuan, saat tidur di kos di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Kos itu milik sang pacar.

"Sidang masih dilanjutkan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Jatim, Ayu Rita Nurcahya, di PN Surabaya. Sidang tersebut berlangsung tertutup.

Ayu pun membeberkan dakwaan kasus ini.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari (17/4), kala pelaku pulang dari bar bernama Camden ke kos pacarnya, setelah bermain bersama teman-teman polisinya.

Di kamar kos, terdapat pacar pelaku dan adik pacar tersebut, sedang tertidur di satu kasur.

Pelaku lalu memeloroti celana korban. Korban merasakan hal tersebut, terbangun, melihat pelaku bersembunyi di samping tempat tidur.

Korban pelaku pun melaporkan pelaku ke Polda Jatim.

Media files:
01jjkhg5wx52yfg2p27evd8ka2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar