Search This Blog

Polisi Ciduk 4 Anggota Ormas di Cianjur: Palak dan Ancam Pemudik Pakai Sajam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Ciduk 4 Anggota Ormas di Cianjur: Palak dan Ancam Pemudik Pakai Sajam
Apr 4th 2025, 16:09, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

4 anggota ormas di Cianjur ditahan karena malak dan ancam pemudik pakai senjata tajam. Dok. kumparan
4 anggota ormas di Cianjur ditahan karena malak dan ancam pemudik pakai senjata tajam. Dok. kumparan

Polisi menangkap 4 anggota ormas di Cianjur, Jawa Barat. Mereka diciduk karena memalak dan mengancam pemudik menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aski pemalakan ini terungkap dari laporan warga.

"Dalam aksinya keempat tersangka ini sambil menggunakan atribut ormas mengacungkan senjata tajam pada pemudik di wilayah Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara," kata Tono, kepada wartawan, Jumat (4/4).

Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap 4 anggota ormas ini. Identitas mereka yang ditangkap yakni Alu Rahmat, Asep Purnama, Ardiansyah dan Heri Djuhaeri.

"Mereka mengakui telah meminta sejumlah uang secara paksa kepada pemudik dan mengancam dengan senjata tajam, dan mengaku sebagai anggota Ormas," ucap Tono.

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Polisi menuturkan, para pelaku memang mengincar calon korban khususnya pemudik dan menggunakan senjata tajam.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok, tiga pakaian atau atribut Ormas dan satu unit mobil yang dipakai para pelaku," katanya.

Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Media files:
01jr004pwt6pfv39bf6p72n475.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar