Search This Blog

Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Segera Revisi Permendag 8 Tahun 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Segera Revisi Permendag 8 Tahun 2024
Apr 5th 2025, 13:59, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Pedagang Elektronik Di ITS Cempaka Mas Foto:  Yuana Fatwalloh/kumparan
Pedagang Elektronik Di ITS Cempaka Mas Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta agar Pemerintah RI mempercepat mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB). Kebijakan itu antara lain revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4).

Kata Daniel, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, punya daya beli yang tinggi, hal ini pasti bakal menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak tarif impor AS tersebut.

Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus bisa melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.

"⁠Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah," lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan menarik investasi baru ke Indonesia. Dibuktikan dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah.

" Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia," imbuh dia.

Di samping itu, ⁠Gabel juga mendorong agar pemerintah merespons perang tarif dengan tarif juga. "Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya," tegas Daniel.

Penerapan NTM atau NTB tidak perlu ditrigger oleh kebijakan negara lain. Kata Daniel, kalau perlu pemerintah mengenakan tarif masuk nol persen pada produk manufaktur AS, karena pada dasarnya daya saing produk AS tak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan perdagangan yang agresif dengan penerapan tarif impor ke beberapa negara yang mencatat angka defisit di AS.

Indonesia jadi salah satu negara yang dikenakan tarif impor baru hingga 32 persen. Besaran tarif itu terkait dengan defisit perdagangan AS ke RI yang menurut data mencapai USD 14,34 miliar pada tahun 2024.

Media files:
cldg2puao3igpkmjbpto.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar