Search This Blog

KPK Usut Dugaan Korupsi di Dinas PU Kabupaten Mempawah, Sudah Ada Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Usut Dugaan Korupsi di Dinas PU Kabupaten Mempawah, Sudah Ada Tersangka
Apr 28th 2025, 11:00, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Barat. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Kabupaten Mempawah.

"(Penggeledahan terkait) penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kasus ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan KPK. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara itu.

"Sudah ada tersangka," ujar Tessa.

Namun demikian, Tessa belum membeberkan identitas serta konstruksi perkara dugaan korupsi itu.

"Nanti akan ada rilis resminya," ucap dia.

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat.

"Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Minggu (27/4).

Belum diketahui lokasi mana yang digeledah oleh KPK. Prosesnya masih berlangsung.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi yang digeledah diduga merupakan salah satu kantor pemerintahan.

Media files:
wdy4tpwngu6gpv6mgoue.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar