Search This Blog

Komisi III DPR Segera Bahas Revisi UU Kejaksaan: Sudah Masuk Prolegnas 2025

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III DPR Segera Bahas Revisi UU Kejaksaan: Sudah Masuk Prolegnas 2025
Apr 25th 2025, 13:57, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

Kondisi III DPR bakal membahas revisi Undang-undang Kejaksaan pada tahun ini. RUU Kejaksaan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, pembahasan RUU Kejaksaan belum akan dilakukan pada masa sidang kali ini. Meski begitu, tahun ini sudah pasti akan dibahas.

"Kejaksaan sudah masuk RUU Prioritas 2025, tahun ini akan kita bahas," kata Sahroni kepada wartawan.

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terkait pasal apa saja yang akan direvisi, termasuk apakah sudah ada daftar inventaris masalah (DIM), Sahroni mengatakan sejauh ini belum ada karena pembahasan belum dimulai.

"Pasal apa saja nanti yang akan dibahas termasuk DIM, belum dibicarakan. Namun RUU Kejaksaan tahun ini kemungkinan akan kita bahas," ucap Sahroni.

Padahal, RUU Kejaksaan baru saja direvisi pada 2021. Kala itu ada beberapa pasal yang diubah seperti perubahan usia jaksa menjadi paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Begitu pula dengan pemberhentian jaksa dengan hormat diubah menjadi 60 tahun.

Selain itu, RUU Kejaksaan juga memuat pembahasan mengenai lembaga pendidikan khusus kejaksaan dan penugasan jaksa pada instansi lain.

Bagaimana RUU Polri?

Sementara disinggung Revisi UU Polri, Sahroni belum bisa memastikan apakah akan dibahas tahun ini atau tidak. Menurutnya, RUU Polri tidak masuk Prolegnas.

"Setelah saya cek, RUU Polri tidak ada dalam Prolegnas dan juga long list pembahasan di DPR," kata Sahroni.

Meski begitu, UU Polri bisa direvisi dengan tiga catatan yakni pertama harus ada revisi Prolegnas, kedua ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyinggung RUU Polri atau ketiga ada Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU Polri.

"RUU Polri kalau mau dibahas harus revisi Prolegnas dulu atau kecuali ada putusan MK yang terkait UU Polri, bisa masuk kumulatif terbuka," ucap Sahroni.

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/205). Foto: Haya Syahira/kumparan
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/205). Foto: Haya Syahira/kumparan

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, Revisi Undang-undang Kejaksaan akan dibahas pada tahun ini sesuai dengan rencana awal. Begitu pun dengan RUU Polri.

"[RUU Polri dan Kejaksaan dibahas tahun ini] Kalau sesuai dengan agenda, iya," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa substansi daripada kedua RUU tersebut akan dibahas lebih jauh lagi nantinya.

Media files:
d8icoijtnxjomizabtic.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar