Search This Blog

Kantor KPU Buru Ternyata Sengaja Dibakar, Motifnya Hindari Pemeriksaan Anggaran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kantor KPU Buru Ternyata Sengaja Dibakar, Motifnya Hindari Pemeriksaan Anggaran
Apr 19th 2025, 17:56, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar.  Foto: Dok. Istimewa
Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar. Foto: Dok. Istimewa

Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar beberapa waktu lalu. Ternyata, penyebabnya adalah kantor tersebut sengaja dibakar dalam insiden pada 28 Februari 2025 lalu itu.

Polisi akhirnya menangkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru. Para pelaku yang ditangkap yakni Bendahara KPU Buru berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela berinisial SB (45) dan AT (42).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengatakan motif pembakaran ini adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.

"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada," kata Sulastri saat jumpa pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4).

Sulastri mengatakan RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran. Sementara AT dan SB merupakan orang yang membakar kantor KPU Buru.

Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa
Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Sulastri menyebut SB lebih dulu membawa minyak tanah dan bensin 4 gen dan menyerahkan ke AT. Pelaku AT lalu masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.

Sesampainya di dalam, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon. Plafon tersebut juga disiram, dan kemudian membakarnya.

Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa
Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa

Menurut Sulastri, AT dan SB tak dibayar saat melakukan aksinya, Keduanya mengaku bersedia melakukan pembakaran karena masih berutang budi ke RH.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Media files:
01jn58nz2czxdrtmtdsf1sn7nw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar