Search This Blog

Eko Aryanto, Hakim Pemvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Dimutasi ke PN Sidoarjo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eko Aryanto, Hakim Pemvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Dimutasi ke PN Sidoarjo
Apr 23rd 2025, 10:50, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memimpin jalannya sidang dang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memimpin jalannya sidang dang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Mahkamah Agung (MA) memutasi 199 hakim. Salah satu yang terkena mutasi adalah Eko Aryanto, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mutasi ini tertuang dalam hasil rapat pimpinan (Rapim) MA pada 22 April 2025. Dalam putusan rapim itu, Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Belum diketahui alasan MA melakukan mutasi tersebut. Hakim Eko juga belum berkomentar.

Eko Aryanto sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu saat menjadi hakim yang mengadili Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Saat itu, Eko menjatuhkan vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Eko, menilai bahwa tuntutan penjara selama 12 tahun terlalu berat untuk Harvey. Selain itu, Harvey juga dinilai sopan dalam persidangan sehingga membuat hukumannya lebih ringan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menilai sosok Harvey Moeis merupakan aktor penting terjadinya korupsi timah. Kasus ini tak main-main, merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Media files:
01j9tdaghc0wnvd5em59wpjffq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar