Search This Blog

7 Produk Makanan Sudah Berlabel Halal, tapi Ternyata Mengandung Babi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
7 Produk Makanan Sudah Berlabel Halal, tapi Ternyata Mengandung Babi
Apr 21st 2025, 13:39, by Rayyan Farhansyah, kumparanNEWS

Konferesi pers BPJPH dan BPOM di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferesi pers BPJPH dan BPOM di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menarik tujuh produk pangan olahan dari peredaran usai ditemukan mengandung unsur babi (porcine), meski seluruh produk tersebut telah bersertifikat dan berlabel halal. Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari jumlah itu, sebanyak 9 batch berasal dari 7 produk yang telah bersertifikat halal.

"Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal," ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin(21/4).

Berikut daftar 7 produk berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut.

Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.

Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Media files:
01jsb9kgef5197qtc0h86n31yf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar