Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi, Vadel Badjideh, telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penangguhan penahanan tersebut masih belum dikabulkan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution atau Razman Nasution, enggan ambil pusing soal penangguhan penahanan kliennya yang belum dikabulkan. Dia tahu betul sulit bagi Vadel untuk mendapatkan penangguhan.
"Saya sudah ngomong dari awal ke keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur," kata Razman dalam wawancara yang digelar secara virtual belum lama ini.
Razman Arif mendampingi Vadel Badjideh jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kata Razman Nasution, saat ini yang terpenting bagi Vadel Badjideh adalah bagaimana kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi bisa segera masuk ke persidangan.
"Kita ingin secepatnya dilimpahkan agar ada proses persidangan. Dan sidangnya pun tertutup untuk umum karena di bawah umur," ungkapnya.
Razman mengaku tidak punya rencana untuk melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan atau gelar perkara khusus. Ia hanya ingin mengajukan pembuktian di persidangan.
"Jadi, kita menunggu sebelumnya 20 hari sekarang 40 hari, mudah-mudahan di rentan waktu ini akan segera selesai kasusnya," ucap Razman.
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Vadel Badjideh mendekam di penjara terkait laporan dari Nikita Mirzani mengenai dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Tindakan itu diduga dilakukan Vadel terhadap putri Nikita, Laura Meizani.
Polisi menyebut dalam melancarkan perbuatannya, Vadel diduga menggunakan tipu daya hingga bujuk rayu, hingga akhirnya berhasil membujuk Laura untuk berhubungan badan.
Vadel juga meminta Laura yang diduga tengah mengandung buah hatinya untuk menggugurkan kandungannya. Akibat perbuatannya, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar