Search This Blog

Istri Siri Jadi Terdakwa Pembunuh Kades di Ketapang, Beralibi Gantung Diri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Istri Siri Jadi Terdakwa Pembunuh Kades di Ketapang, Beralibi Gantung Diri
Mar 23rd 2025, 13:50, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Istri siri korban saat menjalani proses penyidikan di Polres Ketapang. Foto: Dok, Polres Ketapang
Istri siri korban saat menjalani proses penyidikan di Polres Ketapang. Foto: Dok, Polres Ketapang

Hi!Pontianak - Istri siri Kepala Desa Karya Mukti, R (31), resmi menjadi terdakwa atas pembunuhan suaminya usai Polres Ketapang, Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, 21 Maret 2025.

Meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti sempat mencuri perhatian publik, pasalnya terdapat banyak kejanggalan hingga akhirnya Polres Ketapang menetapkan istri sirinya yang bekerja di Setda Kabupaten ketapang tersebut sebagai tersangka dan korban meninggal bukan karena gantung diri, melainkan dibunuh.

"Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya.

AKP Ryan bilang, dalam proses penyidikan, pihak Polres telah melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

"Setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Hingga saat ini masih belum ada penjelasan dari Polres Ketapang terkait kronologi pembunuhan yang dilakukan istri siri korban tersebut.

Media files:
01jq0w499sfvsw0jh490xcek0x.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts