Search This Blog

Warga Yogya Berpenghasilan Rendah Kini Bisa Ajukan Bebas Pajak Hak Atas Tanah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga Yogya Berpenghasilan Rendah Kini Bisa Ajukan Bebas Pajak Hak Atas Tanah
Jan 18th 2025, 16:45, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels
Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels

Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama sekaligus mendukung program pemerintah pusat.

"Bagi MBR dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan tahun 2025," kata Rohmad, Kamis (16/1).

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Syarat Pengajuan Pembebasan BPHTB

Warga yang ingin mendapatkan pembebasan BPHTB harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Kriteria MBR

Penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk yang tidak kawin.

Penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk yang kawin dan peserta tabungan perumahan rakyat.

2. Kriteria Properti

Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi, bukan tanah pertanian.

Rumah yang dimiliki merupakan rumah pertama dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi (rumah umum/rumah susun) atau 48 meter persegi (pembangunan rumah swadaya).

3. Dokumen Pendukung

Slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.

Fotokopi atas hak dan surat ukur terbaru dari Kantor Pertanahan Daerah.

Surat pernyataan belum memiliki rumah, yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon.

Prosedur Pengajuan

Warga dapat mengajukan permohonan pembebasan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah, yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.

"Kepala Perangkat Daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," ujar Rohmad.

Media files:
01jhwcnrgpzw8rpe4bd75z159y.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar