Search This Blog

Mantan Istri Curi Perhiasan Suami di Bali: Digadai Rp 13,5 Juta Buat Bayar Utang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mantan Istri Curi Perhiasan Suami di Bali: Digadai Rp 13,5 Juta Buat Bayar Utang
Jan 26th 2025, 12:05, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ilustrasi Pencurian Perhiasan. Foto: Ground Picture/Shutterstock
Ilustrasi Pencurian Perhiasan. Foto: Ground Picture/Shutterstock

Seorang perempuan berinisial NW (29) nekat mencuri perhiasan emas senilai Rp 60 juta di rumah mantan suaminya, berinsial IKM (39).

INW terpaksa mencuri untuk membayar utang. Perhiasan emas yang dicuri yakni 1 buah kalung emas 24 karat seberat 20 gram dan 1 buah gelang emas 24 karat seberat 20 gram.

"Pelaku menggadaikan barang tersebut senilai Rp 13,5 juta untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Minggu (26/1).

Kasus ini bermula pada saat pelaku berkunjung ke rumah korban di Desa Bhahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/1) sekitar pukul 11.00 WITA.

Ilustrasi pencuri perhiasan Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Ilustrasi pencuri perhiasan Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Pelaku berkunjung untuk bertemu dengan anaknya yang masih balita. Ia bermain dengan anaknya di kamar korban. Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil perhiasan di lemari korban. Pelaku setelah menjalankan aksinya, pulang sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban kaget saat masuk ke dalam kamar dan melihat perhiasan tak ditemukan di dalam lemari. IKM dan keluarganya curiga perhiasan itu dicuri pelaku. IKM memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kamis (23/1) sekitar pukul 23.00 WITA, polisi menangkap NW di rumahnya. Kepada polisi, dia mengaku mengambil perhiasan IKM.

Atas perbuatannya, NW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.

Media files:
l9n3kcy823danesyq6pf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar