Search This Blog

Kasus 2 WNA di Bali Ciuman di Atas Motor yang Melaju: Ojolnya Ditilang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus 2 WNA di Bali Ciuman di Atas Motor yang Melaju: Ojolnya Ditilang
Jan 22nd 2025, 14:12, by M. Rizki, kumparanNEWS

Sebagai ilustrasi: Ojek online di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sebagai ilustrasi: Ojek online di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Polisi menilang ojek online berinisial SKM yang membonceng dua WNA tanpa helm di Bali. Dua WNA itu viral gara-gara Selasa (14/1) berciuman di atas motor yang melaju tersebut.

"Kalau pelanggarannya, sudah dilakukan penindakan tilang," kata Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, saat dihubungi, Rabu (22/1).

SKM dinilai telah melanggar Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan karena berbonceng tidak menggunakan helm dan lebih dari satu penumpang.

Pengakuan Ojol

Kepada polisi, SKM mengaku dihentikan oleh kedua WNA itu di pinggir jalan di sekitar Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. WNA itu minta diantar ke Jalan Pura Demak, Kota Denpasar.

"Kejadian itu hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA," katanya.

Dalam hal ini, polisi sudah mengingatkan SKM agar taat berlalu lintas demi keselamatan penumpang. "Kami imbau agar menaati peraturan lalu lintas saat berkendara sesuai kewenangan kami," katanya.

Media files:
uowqa2ktghvebie8grgv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar