Search This Blog

Bank Indonesia Sulut Minta Masyarakat Laporkan Bila Temukan Uang Palsu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bank Indonesia Sulut Minta Masyarakat Laporkan Bila Temukan Uang Palsu
Jan 5th 2025, 19:04, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi uang rupiah. (foto: pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (foto: pixabay)

MANADO - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, usai terungkapnya kasus produksi uang palsu di UIN Makassar.

Masyarakat diminta untuk aktif memeriksa keaslian uang rupiah sebelum bertransaksi, serta dapat memberikan laporan kepada BI, seandainya menemukan uang palsu dalam transaksi.

Deputi Bank Indonesia Sulut, Reynold Asri, menyebutkan jika masyarakat bisa melapor temuan uang palsu ke pihaknya dengan membawa uang yang diduga palsu tersebut.

"Nanti akan kita analisa dalam waktu 14 hari kerja. Kalau misalnya terbukti palsu maka akan kita teruskan ke kepolisian untuk diproses. Kalau asli akan kita kembalikan," ujar Reynold.

Lebih lanjut, Reynold memastikan dalam upaya mencegah peredaran uang palsu di daerah, pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, BI, dan beberapa Stakeholder lain.

Katanya, koordinasi yang dilakukan itu untuk memastikan kedaulatan rupiah sebagai alat tukar resmi di Indonesia, sehingga bila ditemukan, baik pihak yang memproduksi maupun yang menyimpan uang palsu dapat dikenakan hukuman pidana.

"Sebagaimana diatur dalam undang-undang mata uang pada 36, setiap orang yang memalsukan dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 Miliar," ujar Reynold.

"Per tahun 2024 rasio uang palsu secara nasional itu 4 banding 1 juta lembar. Untuk meningkatkan kewaspadaan kami juga senantiasa mengedukasi masyarakat," katanya menambahkan.

Media files:
01jgv5medqvbvrswjb04w2qehq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar