Nov 16th 2024, 15:28, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
Kepolisian menangkap pria asal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Mustakim pada Sabtu (9/11). Pria berusia 42 tahun itu merupakan pelaku tindak kekerasan terhadap istrinya, Nurmiati, Oktober lalu.
Kepolisian menyebut, korban dibekap kemudian ditikam oleh pelaku penangkapan. Kejadian itu menyebabkan Nurmiati menderita 70 jahitan.
Pelaku kemudian melarikan diri usai penikaman itu. Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban menyebut pelaku ditangkap di Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Pelaku ditangkap di Kota Riau, bersembunyi di kos adiknya," kata Janton pada Sabtu (16/11).
Janton menyebut, pelaku diduga berupaya membunuh korban lantaran dendam. Aksi pelaku dilakukan saat korban sedang tidur.
"Bahwa M melakukan percobaan pembunuhan kepada istrinya atau KDRT kepada istrinya bahkan mengalami luka-luka yang parah sebanyak 70 jahitan," kata Janton.
"Saat itu korban berteriak meminta tolong sambil berusaha pergi ke rumah ibunya yang berada tepat di samping rumahnya, saat itu korban berjalan melalui pintu belakang rumahnya," sambungnya.
Berkat sang ibu, kata Janton, korban berhasil selamat dari percobaan pembunuhan dan mendapat bantuan medis.
"Ibunya kemudian berteriak meminta tolong dan menelepon abang korban dan mereka membawa korban menggunakan becak barang ke Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat," sambungnya.
Usai kejadian, esok harinya korban membuat laporan ke Polres Belawan yang berujung penangkapan suami sebulan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar