Polres Muara Enim membongkar sarang narkoba di kawasan Pilip 3, Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dini hari 12 November 2024, polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu serta sepucuk airsoft gun.
Empat tersangka yang diamankan yakni LS (21), AC (34), RS (22), dan S (24). LS diduga sebagai pengedar utama, sementara ketiga lainnya dinyatakan positif narkoba usai tes urine.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan operasi ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik peredaran narkoba di kawasan Pilip 3. Berdasarkan informasi ini, tim gabungan diterjunkan ke lokasi untuk penyelidikan intensif.
"Berkat koordinasi dan kerja keras petugas, kami berhasil menangkap LS, warga setempat, yang kedapatan membawa barang bukti delapan paket sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, dua handphone, dompet hitam-kuning, serta sebuah airsoft gun," kata Jhoni.
Jhoni menyebutkan dari tangan pelaku, didapat delapan paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam-kuning, dua unit handphone, serta sebuah airsoft gun.
"Barang bukti ini diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di desa tersebut," katanya.
Usai menangkap LS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Pengembangan yang dilakukan di lokasi kedua kembali membuahkan hasil. Di dalam pondok di wilayah Pilip 3, petugas menangkap tiga tersangka lain, yakni AC, RS, dan S. Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba antar kabupaten.
"Dari hasil tes urine, keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo mengatakan Desa Karang Mulia memang telah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba.
Selama ini, sambungnya, petugas kerap menemui tantangan besar dalam penindakan karena minimnya dukungan masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh kapolres dan wakapolres serta penguatan tim dari satuan sabhara, operasi kali ini berhasil dilakukan dengan aman dan lancar.
"Sindikat ini diduga memperoleh pasokan narkoba dari wilayah lain dan kerap menjual barang haram tersebut diberbagai tempat hiburan di sekitar Muara Enim. Dengan omzet yang mencapai puluhan juta rupiah, sindikat ini berhasil menarik berbagai kalangan masyarakat sebagai konsumen," katanya.
"Para pelaku ini sudah lama beroperasi dan meraup keuntungan besar. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan pemetaan lokasi yang matang, kami berhasil meringkus mereka," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar