Nov 16th 2024, 14:47, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ditunda. Keputusan itu akan memukul bisnis wisata karena ongkos berlibur bisa semakin mahal.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengatakan bagi sektor pariwisata, daya beli masyarakat sangat penting untuk tetap terjaga. Hal ini agar masyarakat tetap berwisata ke berbagai daerah, dengan begitu pariwisata juga dapat menjadi stimulus ekonomi bagi daerah tujuan. Tapi kenaikan PPN tahun depan justru bisa menurunkan daya beli masyarakat.
"Kami sebenarnya berharap ya pemerintah harus melihat situasi yang ada saat ini. Sebaiknya harusnya PPN kenaikan PPN 12 persen ini ditunda dulu, kenaikan kemarin saja sudah membuat kita kewalahan juga ya untuk menekan daya beli, menghambat penurunan daya beli tersebut," kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran kepada kumparan pada Sabtu (16/11).
Bisnis pariwisata, kata dia, merupakan suatu ekosistem karena berkaitan dengan transportasi hingga makanan. Karena itu, jika Menteri Keuangan Sri Mulyani memaksakan kenaikan tarif PPN akan membuat harga tiket pesawat akan semakin meningkat yang akhirnya bikin ongkos liburan semakin mahal.
"Kita ngeliat bahwa si pariwisata ini juga merupakan satu ekosistem. Bahwa Kontribusi kenaikan PPN ini juga akan mengangkat harga tiket pesawat juga nanti salah satunya kan gitu, nah ini berarti cost of travelling meningkat," jelas Yusran.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan PPN 12 persen di 2025 tetap akan dijalankan, namun perlu persiapan yang matang.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi XI DPR RI pada Rabu (15/11).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sri Mulyani menegaskan, dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci nantinya kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar