Nov 22nd 2024, 16:18, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pelaku pecah kaca mobil berhasil ditangkap saat berada di kapal Portlink dengan tujuan Pelabuhan Merak.
Kedua pelaku berinisial YS (41) dan HW (34) yang merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap pada Kamis (21/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan kedua pelaku memecah kaca mobil di salah satu hotel di Bandar Lampung.
"Jadi kejadiannya siang hari, saat itu korban yang keluar dari bank dengan membawa tas, pelaku mengikuti korban sampai dengan korban berhenti di parkiran salah satu hotel di Bandar Lampung," katanya.
Lanjut Hendrik, sesampainya di parkiran, korban masuk kedalam hotel. Namun, saat korban keluar kembali ke mobil, kaca mobilnya telah pecah.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan busi motor, lalu mengambil uang korban yang berada di dalam mobil senilai Rp 60 juta, kemudian melarikan diri," ucapnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Berbekal laporan itu, Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengecek CCTV.
"Dari hasil pengecekan CCTV, kami langsung berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni dan KSKP Merak untuk melakukan pencegatan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kapal Portlink dengan tujuan Pelabuhan Merak," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Jambi dan baru bebas 1 bulan lalu.
"Duit hasil curian mereka bagi dua, dan telah di transfer ke keluarga masing-masing melalui agen Brilink," sebutnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Jupiter B 4557 UBC, 1 handphone merk nokia, uang cash senilai Rp 735 ribu, 2 handphone merk Oppo, 1 STNK, 1 kartu ATM, 1 BJB dan 2 dompet.
"Kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar