Nov 30th 2024, 17:30, by Berita Terkini, Berita Terkini
Guru memiliki dua tanggung jawab berbeda yang dikenal dengan jabatan fungsional dan jabatan struktural. Namun, jabatan fungsional guru swasta sedikit berbeda dengan guru sekolah negeri.
Sebab, seorang guru swasta harus memiliki SK Inpassing. Untuk bisa mendapatkannya, terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dilewati.
Jabatan Fungsional Guru Swasta
Dikutip dari laman bkn.go.id, jabatan fungsional adalah pelaksana teknis fungsional dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan agar sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier guru. Alur pengangkatan pegawai menjadi pejabat profesional yaitu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Sedangkan Inpassing pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat. Tujuannya sebagai bentuk pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN dengan menggunakan angka kredit yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2010 persyaratan Guru Bukan ASN yang dapat ditetapkan mendapatkan jabatan fungsional, yakni:
Guru tetap pada satuan pendidikan, TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin.
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada 30 Desember 2007;
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Melampirkan syarat-syarat administratif:
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotokopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.
Cara Mendaftar SK Inpassing
Cara untuk guru mendapatkan SK Inpassing, yakni:
Guru yang telah memenuhi persyaratan Dapodik akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja.
Masuk ke laman gtk.kemdikbud.go.id atau simpatika.kemenag.go.id untuk sekolah keagamaan.
Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 dapat menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
Berkas akan diperiksa oleh kepala sekolah terkait kelengkapan dan keabsahannya.
Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS.
Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
Demikianlah informasi tentang jabatan fungsional guru swasta. Meskipun memerlukan sedikit tahapan tambahan, tetapi dengan adanya Inpassing memberikan kesetaraan antara guru PNS maupun swasta. (MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar