Search This Blog

Eks Penyidik Heran KPK Tak Segera Terbitkan DPO Paman Birin: Aneh Memang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Penyidik Heran KPK Tak Segera Terbitkan DPO Paman Birin: Aneh Memang
Nov 13th 2024, 12:08, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, memenangkan gugatan praperadilannya melawan KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan gugatan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun batal.

Menanggapi itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai hal ini memalukan dan tamparan keras bagi lembaga antirasuah. Sebab, sejak penetapan tersangka, Paman Birin tak kunjung ditangkap. KPK mengeklaim tak menemukan Paman Birin dan menganggapnya kabur.

Akan tetapi, sehari jelang putusan praperadilan, Paman Birin justru muncul di publik. Ia langsung memimpin apel ASN Pemprov Kalsel di halaman kantornya di Banjarbaru, Senin (11/11). Namun, saat itu KPK juga tak langsung meringkus Paman Birin.

"Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas, tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK. Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mempraperadilankan," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (13/11).

Menurutnya, KPK tidak serius dalam menangani kasus ini, termasuk untuk menangkap Paman Birin. Yudi menilai, KPK mestinya bisa menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) untuk Paman Birin seketika tak ditemukan sejak awal pencarian.

"Ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin, kemudian sudah ada surat perintah penangkapan, tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya," papar dia.

Yudi pun menilai langkah yang dilakukan KPK aneh. Padahal, lanjutnya, KPK punya waktu yang cukup untuk menerbitkan DPO.

Ia juga menyinggung Paman Birin yang tak pernah diperiksa oleh KPK namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Aneh memang, apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO. Sementara, gugatan praperadilan pun hanya sebatas penetapan tersangka saat OTT dan belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

"Artinya, ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan Paman Birin dan menggugurkan status tersangkanya," pungkasnya.

Tak diterbitkannya DPO juga menjadi pertimbangan Hakim Afrizal Hady dalam mengabulkan gugatan Paman Birin. Hakim Afrizal menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa Pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap Pemohon," ucap hakim Afrizal membacakan pertimbangannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11) kemarin.

Hakim juga menolak dalil KPK yang menyatakan bahwa Paman Birin kabur atau melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Setelah hakim mencermati, ternyata tidak adanya bukti dari pihak KPK bahwa telah menerbitkan surat penetapan DPO kepada Paman Birin.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri Pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," tutur hakim.

Hakim juga berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.

"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.

Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.

Dengan memenangkan gugatan itu, Yudi pun menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK makin runtuh. Di sisi lain, sambung dia, aparat penegak hukum lain justru menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi.

"Saya juga tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi," tutup dia.

Kasus Sahbirin Noor

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel

Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.

Media files:
f252ulzzlm1itknct6hm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar