Search This Blog

Mereka yang Pernah Menang Praperadilan Melawan KPK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mereka yang Pernah Menang Praperadilan Melawan KPK
Nov 13th 2024, 11:51, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan gugatan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dengan begitu, status tersangka yang disematkan kepadanya menjadi gugur.

Paman Birin bukan satu-satunya tersangka yang akhirnya menang praperadilan. Ada sejumlah tersangka KPK lainnya yang mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan oleh hakim. Berikut rangkumannya:

1. Budi Gunawan

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Kala itu, Budi Gunawan yang menjabat sebagai Kalemdikpol dijadikan tersangka KPK pada 12 Januari 2015. Ia disangka menerima suap atau gratifikasi.

BG kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk untuk mengadili gugatan praperadilan BG.

Dalam putusannya, Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan. Hakim Sarpin menganggap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

Kasus tersebut tidak berlanjut. Saat ini, Budi Gunawan menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Praperadilan Budi Gunawan ini kemudian menjadi yurisprudensi status tersangka masuk dalam ranah praperadilan.

2. Hadi Poernomo

Hadi Poernomo. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Hadi Poernomo. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memenangkan praperadilan melawan KPK di PN Jaksel, pada 26 Mei 2015 lalu. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia senilai Rp 375 miliar pada 21 April 2014.

Hadi yang tidak terima dijadikan tersangka lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi mengabulkan gugatan Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kasus administrasi pajak dinilai tidak masuk ranah pidana dan dikesampingkan pengadilan. Perkara Hadi Poernomo itu tidak berlanjut.

3. Ilham Arief Sirajuddin

Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan kerugian negara mencapai Rp 38,1 miliar.

Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka, Ilham kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada 12 Mei 2015, Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ilham.

Dia menilai, Ilham berhasil membuktikan KPK telah menetapkannya sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.

KPK lalu menerbitkan sprindik baru untuk Ilham pada 20 November 2014 dan menjeratnya kembali sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Ia kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi selama menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ilham kemudian bebas dari penjara pada 15 Juli 2019.

4. Taufiqurrahman

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK Foto: Garin Gustavuan/kumparan
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK Foto: Garin Gustavuan/kumparan

Bupati Nganjuk 2 periode, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka KPK di kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk, pada 6 Desember 2016 lalu. Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Maret 2017, Hakim Wayan Karya memenangkan gugatan Taufiq dan menyatakan penyidikan KPK tidak sah. Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012.

Dalam SKB itu disebut bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB itu, perkara Taufiq dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas perkara itu kemudian dilakukan pada 13 September 2017.

Namun, KPK kembali menjerat Taufiq pada 25 Oktober 2017. Ia terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Penangkapan itu terkait jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Dalam kasus itu, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.

5. Marthen Dira Tome

KPK juga pernah kalah praperadilan melawan mantan Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome. Marthen merupakan tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Terkait penetapan tersangkanya, Marthen kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada Mei 2016, Hakim Nursyam memutus bahwa penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah lantaran KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup.

KPK kemudian memperbaiki alat bukti dan melakukan penyidikan ulang. Marthen akhirnya ditetapkan kembali sebagai tersangka hingga kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

6. Setya Novanto

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dijerat sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia kemudian menggugat statusnya tersebut melalui praperadilan ke PN Jaksel.

Pada September 2017, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya Novanto. Hakim Cepi menilai bukti yang dimiliki KPK sudah digunakan pada tersangka sebelumnya dan tidak bisa untuk menjerat Setnov.

KPK pun kembali mengusut perkara itu dan memulai lagi dari penyelidikan. Akhirnya, pada 10 November 2017, KPK resmi menjerat mantan Ketum Golkar itu sebagai tersangka.

Setnov tak tinggal diam. Ia kembali melawan dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatan tersebut digugurkan oleh PN Jakarta Selatan. Ia akhirnya dijatuhkan vonis 15 tahun penjara.

7. Siman Bahar

Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Siman Bahar, KPK justru kalah. Hakim Suharno menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan.

8. Eddy Hiariej

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.

Eddy pun melawan terkait penetapan status tersangka itu. Ia sempat dua kali mengajukan praperadilan.

Pada Desember 2023, ia mendaftarkan permohonannya ke PN Jaksel. Namun, belakangan gugatan itu dicabut dengan alasan ada yang bakal diperbaiki dalam permohonannya.

Eddy Hiariej kemudian mendaftarkan lagi praperadilan di PN Jaksel pada Januari 2024. Hakim Estiono mengabulkan permohonan itu.

Penetapan tersangka Eddy dinilai tidak memenuhi minimal 2 alat bukti. KPK sempat menyatakan akan mempersiapkan sprindik baru.

Namun, hingga kini, kasus tersebut belum jelas kelanjutannya di KPK. Untuk Eddy Hiariej, saat ini dia menjabat Wakil Menteri Hukum.

9. Helmut Hermawan

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, dijerat oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang juga menyeret Eddy Hiariej. Ia dijerat sebagai penyuap Eddy.

Dalam kasusnya, ia diduga memberikan suap ke Eddy lewat anak buahnya sebesar Rp 8 miliar. Suap itu diduga terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.

Sama seperti Eddy Hiariej, Helmut Hermawan pun sempat 2 kali mengajukan praperadilan. Pertama, pada 10 Januari 2024. Kala itu, dia mencabut permohonannya.

Kedua, pada 25 Januari 2024 atau hanya selang sekitar 15 hari. Kali ini, Hakim Tumpanuli Marbun mengabulkannya. Status tersangka Helmut Hermawan dinyatakan batal.

Hakim Tumpanuli Marbun menilai penetapan tersangka Helmut tidak sesuai prosedur. Pertimbangan lain Tumpanuli adalah dalam mengabulkan gugatan praperadilan Helmut ini karena terkait dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan.

10. Sahbirin Noor

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel

Kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah melawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Politikus Golkar itu adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin kemudian mengajukan praperadilan. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga, status tersangkanya menjadi gugur.

Dalam putusannya, Hakim Afrizal Hady berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan. Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pun mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan itu. Dia mengeklaim KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka.

Media files:
01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar