Nov 24th 2024, 11:21, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (24/11).
Hal itu dilakukan bersamaan dengan dimulainya masa tenang Pilkada 2024 yang dimulai hari ini, Minggu (24/11).
Meskipun adanya pemberlakuan itu, sejumlah warga masih tetap memilih berolahraga. Salah satunya, seorang karyawan swasta di Jakarta bernama Rizqi (24 tahun).
Rizqi mengaku mengetahui adanya kebijakan CFD ditiadakan pada hari ini. Namun, ia tetap memilih berolahraga lantaran sudah menjadi rutinitas yang dijalaninya tiap pekan.
"Tahu [CFD ditiadakan]. [Tetapi] karena sudah biasa tiap minggu CFD-an makanya tadi tetap ikut CFD-an," katanya kepada kumparan, Minggu (24/11).
Ia memulai rute olahraga dari kawasan Juanda, Monas menuju ke Bundaran HI. Lalu, mengakhirinya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Adapun Rizqi mulai berolahraga sejak sekitar pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
"Awalnya tadi agak ragu mau ikut atau enggak, tapi tadi dari arah Juanda juga lumayan banyak orang yang tetap lari di minggu tenang ini, makanya akhirnya memutuskan untuk tetap CFD-an hingga ke GBK," ucap dia.
Sebelumnya kebijakan peniadaan CFD hari ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11) kemarin, sebagaimana diberitakan Antara.
Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," ucap Syafrin.
Pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara," tutur Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD) pada 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar