Search This Blog

Tersangka Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Bertambah jadi 9 Orang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tersangka Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Bertambah jadi 9 Orang
Oct 6th 2024, 15:33, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Polda Metro Jaya tunjukan dua tersangka pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polda Metro Jaya tunjukan dua tersangka pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dilakukan sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Jumlah tersangka terus bertambah dari yang semula 5 orang kini jadi 9 orang. 4 tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi yakni berinisial YL, WSL, FMC, dan RAS.

"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/10).

Rekaman CCTV pelaku pembubaran paksa Diskusi FTA ditangkap. Foto: dok istimewaa
Rekaman CCTV pelaku pembubaran paksa Diskusi FTA ditangkap. Foto: dok istimewaa

Ade menjelaskan, 4 tersangka yang baru saja ditetapkan itu mempunyai perannya masing-masing.

  1. YL berperan merusak meja

  2. WSL berperan merusak banner dan tiang layar proyektor

  3. FMC berperan merusak layar proyektor

  4. RAS berperan merusak properti.

"Total jadi 9 tersangka," ucap dia.

Diskusi yang dibubarkan secara paksa itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.

Para orang tak dikenal itu tiba-tiba merangsek masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Mereka membuat ricuh dan merusak beberapa properti.

Media files:
01j9e9mhhm3pjj8aq8h9vv3zbc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts