Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dilakukan sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Jumlah tersangka terus bertambah dari yang semula 5 orang kini jadi 9 orang. 4 tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi yakni berinisial YL, WSL, FMC, dan RAS.
"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/10).
Ade menjelaskan, 4 tersangka yang baru saja ditetapkan itu mempunyai perannya masing-masing.
YL berperan merusak meja
WSL berperan merusak banner dan tiang layar proyektor
FMC berperan merusak layar proyektor
RAS berperan merusak properti.
"Total jadi 9 tersangka," ucap dia.
Diskusi yang dibubarkan secara paksa itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Para orang tak dikenal itu tiba-tiba merangsek masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Mereka membuat ricuh dan merusak beberapa properti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar