Search This Blog

Tak Akan Memaafkan Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: Anak Saya Tidak Bisa Kembali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Akan Memaafkan Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: Anak Saya Tidak Bisa Kembali
Oct 9th 2024, 15:00, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS

Terdakwa Yudha Arfandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Yudha Arfandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Artis Tamara Tyasmara tidak akan memaafkan Yudha Arfandi atas perbuatannya terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Yudha merupakan terdakwa perkara kematian Dante.

"Kalau untuk maaf, saya tidak pernah memaafkan dia setelah saya lihat CCTV-nya. Kalau saya maafkan saya enggak akan laporkan. Karena bagaimanapun anak saya tidak bisa kembali," kata Tamara Tyasmara kepada kumparan, Selasa (8/10).

Tamara Tyasmara sempat melihat kembali rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kematian Dante dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara tidak kuasa menahan tangis saat itu.

Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadinya, Yudha Arfandi mengungkapkan penyesalannya karena kelalaiannya dalam melatih renang justru merenggut nyawa Dante. Selain itu, ia meminta maaf kepada orang tua Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, atas perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terutama kepada kedua orang tua korban almarhum Dante," kata Yudha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).

Yudha juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama anak dan orang tuanya. Ia merasa gagal menjalankan tugas sebagai seorang anak dan ayah.

Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. Menurut JPU, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Penasihat hukum Yudha dalam pleidoi mengatakan kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kematian Dante merupakan bentuk kelalaian Yudha saat melatih renang.

Media files:
01j4rbnfhfztn6j20x7t5zk2r2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar