Search This Blog

Sidang Perdana Kasus P Diddy Digelar 9 Oktober

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Perdana Kasus P Diddy Digelar 9 Oktober
Oct 9th 2024, 16:30, by Vincentius Mario, kumparanHITS

Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Mark Ralston/AFP
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Mark Ralston/AFP

Sidang pertama kasus rapper Sean Diddy Combs alias P Diddy dijadwalkan siap digelar pada 9 Oktober 2024 waktu AS. Penangguhan penahanan P Diddy ditolak dan dia kini siap menjalani persidangan.

Dalam sidang perdana, P Diddy bakal menjawab sejumlah tuduhan terkait pelecehan seksual, pemerkosaan, hingga berbagai kasus lainnya yang dituduhkan kepadanya.

Kuasa hukum P Diddy, Marc Agnifilo, menyebut kliennya kini dalam kondisi baik-baik saja masa persidangan. Diddy sudah menyiapkan argumen pembelaan atas sejumlah tuduhan.

"Pikirannya sangat positif. Saya menghabiskan beberapa jam bersamanya setiap hari. Tekadnya kuat. Dia fokus pada pembelaannya. Dia menerima kenyataan bahwa di sinilah dia sekarang," kata Marc Agnifilo, dilansir Independent.

Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Angela Weiss/AFP
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Angela Weiss/AFP

Marc menyebut Diddy sadar betul bahwa dia telah menjadi bahan pembicaraan belakangan ini.

"Saya tidak tahu apakah saya bisa mencegahnya untuk bersaksi. Saya pikir dia sangat bersemangat untuk menceritakan kisahnya," jelas Marc.

Sidang kasus P Diddy bakal dipimpin hakim baru bernama Arun Subramanian. Subramanian pernah menjadi pengacara perdata di firma hukum Susman Godfrey. Ia juga sempat didapuk sebagai panitera Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg.

P Diddy Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, pihak P Diddy sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang ratusan miliar rupiah.

Namun hakim federal memutuskan P Diddy tetap berada di tahanan demi melindungi para saksi.

Pada September 2024, Diddy ditangkap dan didakwa atas tuduhan serangkaian perdagangan seks, konspirasi pemerasan, dan terlibat dalam prostitusi.

Media files:
01ht4dvcrengfj984pqjnavd30.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar