Oct 8th 2024, 17:20, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Salah satunya ada kardus berisi uang tunai bergambar 'Paman Birin'.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.
"(Mengamankan barang bukti) satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," kata Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10).
Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut rinciannya:
Satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
Satu buah tas Duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
Satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
Satu buah kardus bertuliskan 'Atlas' berisi uang Rp1,2 miliar;
Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
"'Paman' itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (8/10).
Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan pekerjaan.
"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," papar Nurul Ghufron.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:
Tersangka penerima
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Tersangka pemberi:
Sugeng Wahyudi (Swasta)
Andi Susanto (Swasta)
Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 4 Oktober 2024. Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:
Dari Yulianti:
1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar
1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000
4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan "Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Dari Sugeng Wahyudi:
1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan "setoran tunai Rp 600.000.000"
Dari Agustya Febry Andrean:
1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD 500 dan Rp 236.960.000
Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 6 orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut. Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka. KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar