KPK memenangkan gugatan praperadilan melawan mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi. Artinya, status tersangka yang dijeratkan kepada Karna telah sesuai dengan prosedur.
Adapun Karna dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
"KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Tessa menyampaikan, pihaknya juga mengapresiasi hakim yang telah memutus gugatan tersebut. Gugatan praperadilan itu diputus Jumat (25/10) kemarin.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.
Meski sudah dijerat sebagai tersangka, KPK belum menahan Karna. Bahkan kini ia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo.
Lantas kapan KPK akan menahan Karna?
"Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat subjektif penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap," jelas Tessa.
Terkait kasus Karna ini, KPK belum membeberkannya secara detail. KPK masih melakukan penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar