Oct 11th 2024, 16:35, by Rizki Baiquni Pratama, kumparanNEWS
Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti bersama dari 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini dilakukan sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan yang tak naik selama 12 tahun.
Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, dalam audiensi meminta agar DPR bisa membantu menaikkan gaji para hakim sebesar 142 persen.
"Kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok kami dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen," kata Rangga dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Selain itu, Rangga mendesak agar rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan, fasilitas hakim dipercepat. Ia meminta PP itu ditandatangani oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Percepat rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012, kami mohon percepat dan apabila berkenan itu ditandatangani oleh presiden terpilih, karena yang kami rasakan beliau sangat paham mengenai nasib kami," ujarnya.
Lantas, apakah gaji hakim di Indonesia memang kecil? Bagaimana dengan gaji hakim di negara-negara Asia Tenggara lainnya?
Gaji Hakim di Asia Tenggara
Berdasarkan data Economics Research Institute (ERI), rata-rata gaji hakim di Indonesia saat ini menempati urutan ketiga terbawah di Asia Tenggara. Namun, tidak ada data gaji hakim dari Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, dan Laos dalam daftar yang dibuat ERI.
Data di atas merupakan survei yang dilakukan ERI secara real time. kumparan mengutipnya pada Kamis (10/10). Pada survei tersebut, rata-rata gaji hakim di Indonesia ada di angka Rp 32 juta per bulan. Dengan rincian Rp 23 juta per bulan pada golongan junior dan Rp 40 juta per bulan pada golongan senior.
Sementara itu, rata-rata gaji hakim di Malaysia jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Di Malaysia, hakim senior dapat membawa pulang gaji sekitar Rp 50 juta per bulan. Sementara hakim junior digaji sekitar Rp 28 juta rupiah. Adapun nilai rata-rata gaji hakim di semua level ada di angka Rp 40 juta.
Di Asia Tenggara, gaji hakim tertinggi ditempati Singapura. Gaji hakim senior ada di angka Rp 122 juta per bulan. Sementara gaji hakim junior mencapai Rp 69 juta per bulan. Adapun nilai rata-rata gaji hakim di semua level ada di angka Rp 98 juta per bulan.
Berapa Gaji Hakim di RI Jika Ada Kenaikan 142 Persen?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung, golongan terendah hakim di Indonesia adalah Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun. Gaji yang didapat per bulannya sebesar Rp 2.064.100. Di golongan yang sama dengan masa kerja 32 tahun, gaji hakim per bulannya ada di angka R p3.929.700.
Untuk golongan tertinggi yaitu Golongan IVE, gaji hakim dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.539.200. Sedangkan untuk golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4.978.000.
Masa Kerja
Golongan IIIA
Golongan IIIB
Golongan IIIC
Golongan IIID
Golongan IVA
Golongan IVB
Golongan IVC
Golongan IVD
Golongan IVE
0
Rp 2.064.100
Rp 2.151.400
Rp 2.242.400
Rp 2.337.300
Rp 2.436.100
Rp 2.539.200
Rp 2.646.600
Rp 2.758.500
Rp 2.875.200
1
2
Rp 2.125.700
Rp 2.215.700
Rp 2.309.400
Rp 2.407.100
Rp 2.508.900
Rp 2.615.000
Rp 2.725.600
Rp 2.840.900
Rp 2.961.100
3
4
Rp 2.189.200
Rp 2.281.800
Rp 2.378.300
Rp 2.478.900
Rp 2.583.800
Rp 2.693.100
Rp 2.807.000
Rp 2.925.700
Rp 3.049.500
5
6
Rp 2.254.600
Rp 2.349.900
Rp 2.449.300
Rp 2.552.900
Rp 2.660.900
Rp 2.773.500
Rp 2.890.800
Rp 3.013.100
Rp 3.140.500
7
8
Rp 2.347.100
Rp 2.420.100
Rp 2.522.500
Rp 2.629.200
Rp 2.740.400
Rp 2.856.300
Rp 2.977.100
Rp 3.103.100
Rp 3.234.300
9
10
Rp 2.450.100
Rp 2.523.600
Rp 2.599.300
Rp 2.707.700
Rp 2.822.200
Rp 2.941.600
Rp 3.066.000
Rp 3.195.700
Rp 3.330.900
11
12
Rp 2.557.600
Rp 2.634.300
Rp 2.713.400
Rp 2.794.800
Rp 2.906.500
Rp 3.029.400
Rp 3.157.600
Rp 3.291.100
Rp 3.430.300
13
14
Rp 2.669.800
Rp 2.749.900
Rp 2.832.400
Rp 2.917.400
Rp 3.004.900
Rp 3.119.900
Rp 3.251.800
Rp 3.389.400
Rp 3.532.800
15
16
Rp 2.787.000
Rp 2.870.600
Rp 2.956.700
Rp 3.045.400
Rp 3.136.800
Rp 3.230.900
Rp 3.348.900
Rp 3.490.600
Rp 3.638.200
17
18
Rp 2.909.300
Rp 2.996.600
Rp 3.086.500
Rp 3.179.100
Rp 3.274.500
Rp 3.372.700
Rp 3.473.900
Rp 3.594.800
Rp 3.746.900
19
20
Rp 3.037.000
Rp 3.128.100
Rp 3.221.900
Rp 3.318.600
Rp 3.418.200
Rp 3.520.700
Rp 3.626.300
Rp 3.735.100
Rp 3.858.700
21
22
Rp 3.170.300
Rp 3.265.400
Rp 3.363.300
Rp 3.464.200
Rp 3.568.200
Rp 3.675.200
Rp 3.785.500
Rp 3.899.000
Rp 4.016.000
23
24
Rp 3.309.400
Rp 3.408.700
Rp 3.510.900
Rp 3.616.300
Rp 3.724.800
Rp 3.836.500
Rp 3.951.600
Rp 4.070.100
Rp 4.192.200
25
26
Rp 3.454.600
Rp 3.558.300
Rp 3.665.000
Rp 3.775.000
Rp 3.888.200
Rp 4.004.900
Rp 4.125.000
Rp 4.248.800
Rp 4.376.200
27
28
Rp 3.606.200
Rp 3.714.400
Rp 3.825.900
Rp 3.940.600
Rp 4.058.800
Rp 4.180.600
Rp 4.306.000
Rp 4.435.200
Rp 4.568.300
29
30
Rp 3.764.500
Rp 3.877.400
Rp 3.993.800
Rp 4.113.600
Rp 4.237.000
Rp 4.364.100
Rp 4.495.000
Rp 4.629.900
Rp 4.768.700
31
32
Rp 3.929.700
Rp 4.047.600
Rp 4.169.000
Rp 4.294.100
Rp 4.422.900
Rp 4.555.600
Rp 4.692.300
Rp 4.833.000
Rp 4.978.000
Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen
Masa Kerja
Golongan IIIA
Golongan IIIB
Golongan IIIC
Golongan IIID
Golongan IVA
Golongan IVB
Golongan IVC
Golongan IVD
Golongan IVE
0
Rp 4.995.122
Rp 5.206.388
Rp 5.426.608
Rp 5.656.266
Rp 5.895.362
Rp 6.144.864
Rp 6.404.772
Rp 6.675.570
Rp 6.957.984
1
2
Rp 5.144.194
Rp 5.361.994
Rp 5.588.748
Rp 5.825.182
Rp 6.071.538
Rp 6.328.300
Rp 6.595.952
Rp 6.874.978
Rp 7.165.862
3
4
Rp 5.297.864
Rp 5.521.956
Rp 5.755.486
Rp 5.998.938
Rp 6.252.796
Rp 6.517.302
Rp 6.792.940
Rp 7.080.194
Rp 7.379.790
5
6
Rp 5.456.132
Rp 5.686.758
Rp 5.927.306
Rp 6.178.018
Rp 6.439.378
Rp 6.711.870
Rp 6.995.736
Rp 7.291.702
Rp 7.600.010
7
8
Rp 5.679.982
Rp 5.856.642
Rp 6.104.450
Rp 6.362.664
Rp 6.631.768
Rp 6.912.246
Rp 7.204.582
Rp 7.509.502
Rp 7.827.006
9
10
Rp 5.929.242
Rp 6.107.112
Rp 6.290.306
Rp 6.552.634
Rp 6.829.724
Rp 7.118.672
Rp 7.419.720
Rp 7.733.594
Rp 8.060.778
11
12
Rp 6.189.392
Rp 6.375.006
Rp 6.566.428
Rp 6.763.416
Rp 7.033.730
Rp 7.331.148
Rp 7.641.392
Rp 7.964.462
Rp 8.301.326
13
14
Rp 6.460.916
Rp 6.654.758
Rp 6.854.408
Rp 7.060.108
Rp 7.271.858
Rp 7.550.158
Rp 7.869.356
Rp 8.202.348
Rp 8.549.376
15
16
Rp 6.744.540
Rp 6.946.852
Rp 7.155.214
Rp 7.369.868
Rp 7.591.056
Rp 7.818.778
Rp 8.104.338
Rp 8.447.252
Rp 8.804.444
17
18
Rp 7.040.506
Rp 7.251.772
Rp 7.469.330
Rp 7.693.422
Rp 7.924.290
Rp 8.161.934
Rp 8.406.838
Rp 8.699.416
Rp 9.067.498
19
20
Rp 7.349.540
Rp 7.570.002
Rp 7.796.998
Rp 8.031.012
Rp 8.272.044
Rp 8.520.094
Rp 8.775.646
Rp 9.038.942
Rp 9.338.054
21
22
Rp 7.672.126
Rp 7.902.268
Rp 8.139.186
Rp 8.383.364
Rp 8.635.044
Rp 8.893.984
Rp 9.160.910
Rp 9.435.580
Rp 9.718.720
23
24
Rp 8.008.748
Rp 8.249.054
Rp 8.496.378
Rp 8.751.446
Rp 9.014.016
Rp 9.284.330
Rp 9.562.872
Rp 9.849.642
Rp 10.145.124
25
26
Rp 8.360.132
Rp 8.611.086
Rp 8.869.300
Rp 9.135.500
Rp 9.409.444
Rp 9.691.858
Rp 9.982.500
Rp 10.282.096
Rp 10.590.404
27
28
Rp 8.727.004
Rp 8.988.848
Rp 9.258.678
Rp 9.536.252
Rp 9.822.296
Rp 10.117.052
Rp 10.420.520
Rp 10.733.184
Rp 11.055.286
29
30
Rp 9.110.090
Rp 9.383.308
Rp 9.664.996
Rp 9.954.912
Rp 10.253.540
Rp 10.561.122
Rp 10.877.900
Rp 11.204.358
Rp 11.540.254
31
32
Rp 9.509.874
Rp 9.795.192
Rp 10.088.980
Rp 10.391.722
Rp 10.703.418
Rp 11.024.552
Rp 11.355.366
Rp 11.695.860
Rp 12.046.760
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas 10 komponen, yaitu: Gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Selain menuntut kenaikan gaji, para hakim turut menuntut kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Tunjangan itu diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Berikut nominalnya berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012.
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Menurut PP No. 94 Tahun 2012
Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya pada MA RI), Dilmil tipe A yang diperbantukan
Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Pengadilan Kelas II
Ketua / Kepala
Rp 27.000.000
Rp 23.400.000
Rp 20.200.000
Rp 17.500.000
Wakil Ketua / Wakil Kepala
Rp 24.500.000
Rp 21.300.000
Rp 18.400.000
Rp 15.900.000
Hakim Utama
Rp 24.000.000
Rp 20.300.000
Rp 17.200.000
Rp 14.600.000
Hakim Utama Muda
Rp 22.400.000
Rp 19.000.000
Rp 16.100.000
Rp 13.600.000
Hakim Madya Utama / Kolonel
Rp 21.000.000
Rp 17.800.000
Rp 15.100.000
Rp 12.800.000
Hakim Madya Muda / Letnan Kolonel
Rp 19.600.000
Rp 16.600.000
Rp 14.100.000
Rp 11.900.000
Hakim Madya Pratama / Mayor
Rp 18.300.000
Rp 15.500.000
Rp 13.100.000
Rp 11.100.000
Rp 17.100.000
Rp 14.500.000
Rp 12.300.000
Rp 10.400.000
Hakim Pratama Madya Kapten
Rp 16.000.000
Rp 13.500.000
Rp 11.500.000
Rp 9.700.000
Hakim Pratama Muda
Rp 14.900.000
Rp 12.700.000
Rp 10.700.000
Rp 9.100.000
Hakim Pratama
Rp 14.000.000
Rp 11.800.000
Rp 10.030.000
Rp 8.500.000
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama Jika Naik 142 Persen
Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya pada MA RI), Dilmil tipe A yang diperbantukan
Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Pengadilan Kelas II
Ketua / Kepala
Rp 65.340.000
Rp 56.628.000
Rp 48.884.000
Rp 42.350.000
Wakil Ketua / Wakil Kepala
Rp 59.290.000
Rp 51.546.000
Rp 44.528.000
Rp 38.478.000
Hakim Utama
Rp 58.080.000
Rp 49.126.000
Rp 41.624.000
Rp 35.332.000
Hakim Utama Muda
Rp 54.208.000
Rp 45.980.000
Rp 38.962.000
Rp 32.912.000
Hakim Madya Utama / Kolonel
Rp 50.820.000
Rp 43.076.000
Rp 36.542.000
Rp 30.976.000
Hakim Madya Muda / Letnan Kolonel
Rp 47.432.000
Rp 40.172.000
Rp 34.122.000
Rp 28.798.000
Hakim Madya Pratama / Mayor
Rp 44.286.000
Rp 37.510.000
Rp 31.702.000
Rp 26.862.000
Rp 41.382.000
Rp 35.090.000
Rp 29.766.000
Rp 25.168.000
Hakim Pratama Madya Kapten
Rp 38.720.000
Rp 32.670.000
Rp 27.830.000
Rp 23.474.000
Hakim Pratama Muda
Rp 36.058.000
Rp 30.734.000
Rp 25.894.000
Rp 22.022.000
Hakim Pratama
Rp 33.880.000
Rp 28.556.000
Rp 24.272.600
Rp 20.570.000
Tunjangan Hakim Tingkat Banding Menurut PP No. 94 Tahun 2012
JABATAN
Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
1
Ketua / Kepala
Rp 40.200.000
2
Wakil Ketua / Wakil Kepala
Rp 36.500.000
3
Hakim Utama / Mayjen / Laksda / Marsda TNI
Rp 33.300.000
4
Hakim Utama Muda / Brigjen / Laksma / Marsma TNI
Rp 31.100.000
5
Hakim Madya Utama / Kolonel
Rp 29.100.000
6
Hakim Madya Muda / Letnan Kolonel
Rp 27.200.000
Tunjangan Hakim Tingkat Banding Jika Naik 142 Persen
JABATAN
Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
1
Ketua / Kepala
Rp 97.284.000
2
Wakil Ketua / Wakil Kepala
Rp 88.330.000
3
Hakim Utama / Mayjen / Laksda / Marsda TNI
Rp 80.586.000
4
Hakim Utama Muda / Brigjen / Laksma / Marsma TNI
Rp 75.262.000
5
Hakim Madya Utama / Kolonel
Rp 70.422.000
6
Hakim Madya Muda / Letnan Kolonel
Rp 65.824.000
Tingkat Korupsi Hakim di Indonesia 1,72 persen
Berdasarkan laman data statistik KPK dikutip Kamis (10/10), sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024. Meski begitu, kasus hakim yang berurusan dengan KPK baru muncul sejak 2010 lalu.
Jika dibuat perbandingan dengan jabatan-jabatan lainnya, persentase hakim yang terjerat kasus korupsi mencapai 1,72 persen. Itu dari total 1.789 orang dari berbagai jabatan yang berurusan dengan KPK.
Adapun jabatan yang paling banyak berurusan dengan KPK adalah swasta (25,7%), Eselon I-IV (23,19%), dan Anggota DPR-DPRD (19,91%).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar