Search This Blog

KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Lengkapi Data LHKPN, Terakhir 8 September

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Lengkapi Data LHKPN, Terakhir 8 September
Sep 7th 2024, 23:07, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK meminta bakal calon kepala daerah (cakada) untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun melengkapi data kepada KPU.

Sebab, masa perbaikan dokumen pendaftaran Pilkada akan berakhir pada Minggu (8/9) besok.

"KPK mengimbau kepada para Bakal Calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (7/9).

Budi melanjutkan, para Cakada yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, bisa menyerahkan dokumen secara langsung ke Kantor KPK.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

"Untuk memfasilitasi kelancaran proses ini, KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024. Layanan ini akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," ujar Budi.

"Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK menghimbau seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU," sambung dia.

Media files:
01j6hneqj9q3w2vgngwt9fc7rb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar