Search This Blog

Kompak Tampung Motor Curian, Kakak-Beradik di Lampung Ditangkap Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kompak Tampung Motor Curian, Kakak-Beradik di Lampung Ditangkap Polisi
Sep 28th 2024, 21:09, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku penadah motor hasil curian ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Pelaku penadah motor hasil curian ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kakak beradik kompak menjadi penadah hasil pencurian. Keduanya ditangkap di Desa Adi Luwih, Sukaharjo, Pringsewu.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku berinisial A dan I yang merupakan warga Lampung Timur serta saksi inisial F.

"Pelaku ini kakak beradik. Mereka ditangkap pada Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Adi Liwih, Sukaharjo, Pringsewu," katanya.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Rohmawan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pencurian yang di masa di daerah Jatiagung.

"Dari hasil pengembangan didapatkan, diduga pelaku lain yang menerima motor hasil curian. Sehingga, Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penadah inisial A dan I di daerah Adi Luwih," ucapnya.

Belasan plat motor yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Belasan plat motor yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lanjut Rohmawan, berdasarkan hasil penggerebekan, unit Polsek Sukarame berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk.

"Kami juga mengamankan belasan plat motor, body motor, alat untuk merubah nomor rangka mesin, serta beberapa BPKB motor,"ungkapnya.

Rohmawan menuturkan, masing-masing peran pelaku yakni A dan I perannya membeli unit sepeda motor kemudian dibawa ke Adi Luwih.

"Di sana, nomor rangka dan mesin diubah, lalu dijual kembali melalui online. Sementara F, berperan sebagai saksi yang mengetahui proses perubahan nomor rangka mesin motor," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun. (Yul/Put)

Media files:
01j8wd7apv4r00yhx0d945kvyn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar