Lampung Geh, Lampung Timur – DPD PDIP Lampung resmi mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur setelah berkas pendaftaran bakal calon Bupati Dawam Rahardjo dan calon Wakil Bupati Ketut Erawan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur.
Langkah ini diambil PDIP sebagai respons terhadap keputusan KPU yang dinilai tidak sesuai.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, mengonfirmasi bahwa laporan sengketa dari PDIP telah diterima pada hari ini.
"Iya, PDIP telah membuat permohonan sengketa ke Bawaslu," kata Lailatul saat dikonfirmasi, pada Jumat (6/9).
Namun, dia menambahkan bahwa berkas laporan tersebut belum bisa diproses lebih lanjut karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.
Lailatul menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan poin-poin laporan yang diajukan PDIP.
"Kami belum bisa menyampaikan detail laporan karena kami masih menunggu kelengkapan berkas dari PDIP," ungkapnya.
PDIP dijadwalkan akan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada hari Senin, 9 September 2024, setelah itu Bawaslu akan mulai membahas isi laporan tersebut.
Laporan PDIP ini menjadi perhatian penting dalam proses pendaftaran calon kepala daerah, mengingat ketidakpuasan terhadap keputusan KPU yang dapat mempengaruhi jalannya proses pemilihan di Lampung Timur. (Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar