Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum melakukan perubahan norma pada peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, hari ini Minggu (25/8).
KPU memastikan sepenuhnya mengikuti aturan Pilkada berdasarkan putusan MK nomor 60 soal Parliamentary Threshold dan putusan MK 70/2024 tentang syarat usia pencalonan.
Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa KPU memilik wewenang dalam membentuk PKPU. Bukan dengan menunggu persetujuan dari DPR.
Terkait konsultasi ke DPR, kata Titi, ini hal yang wajib dilakukan KPU seperti halnya melakukan konsultasi ke masyarakat.
"Kita jangan ke bolak-balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan persetujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU," kata Titi dikutip dari akun X-nya, Minggu (25/8).
"Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah itu sama seperti halnya setiap PKPU juga wajib konsultasi dengan masyarakat. Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, KPU sempat mendapat teguran keras dari DKPP terkait putusan nomor 90 tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Saat itu, KPU tak berkonsultasi ke DPR sebelum membentuk PKPU.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa kesimpulan rapat konsultasi tidak mengikat KPU. Titi mengatakan KPU bebas memutus pembentukan PKPU sesuai kemandiriannya.
"Konsultasi itu diperlukan dalam hal ada yang perlu diperjelas akibat pengaturan yang ambigu/multitafsir. Kalau tindak lanjut putusan pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar