Aug 12th 2024, 19:28, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Pelaku pencurian yang ditangkap usai mencuri handphone tetangganya. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gara-gara kecanduan judi online (judol), seorang pria di Bandar Lampung nekat mencuri handphone milik tetangganya sendiri.
Pria itu berinisial MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap lantaran mencuri handphone di rumah LF pada Minggu (11/8) pagi.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Penadah hasil curian yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
"Pelaku ini mengaku nekat mencuri handphone tetangganya, lalu uang hasil penjualan handphone dipakai buat maen judi slot sama bayar utang," katanya.
Kurmen menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari petugas menangkap penadah hasil curian yakni TY (27) pada Minggu (11/8) malam
"Awalnya kami menangkap penadah, ternyata hasil pengembangan handphone itu merupakan barang hasil curian MI yang dijual ke penadah seharga Rp 800 rabu," ucapnya.
"Setelah dibeli, penadah TY ini kemudian menjual kembali di Facebook seharga Rp 1 juta. Ternyata korban mengetahui handphone miliknya dijual di facebook, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura hendak membeli handphone tersebut.
"Kami pun berhasil menangkap pelaku TY, selanjutnya melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku MI," ucapnya.
Kurmen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku MI melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka grendel pintu.
"Pelaku mengambil handphone korban yang sedang dicas di ruang tamu yang pada saat itu korban sedang tidur," ungkapnya.
Lanjut Kurmen, saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon gray.
"Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar