Aug 31st 2024, 06:48, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 sejak Kamis (29/8). Setelah itu pihak KPUD masing-masing daerah akan melakukan verifikasi para paslon mulai dari syarat administrasi hingga pemeriksaan kesehatan.
Para paslon akan dinyatakan lulus verifikasi pada 21 September mendatang. Lalu, KPUD akan resmi menetapkan paslon untuk Pilkada 2024 pada 22 September. Sedangkan pemungutan suara diadakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, ada 1.518 pasangan calon dalam Pilkada 2024. Mereka merupakan paslon dari parpol, gabungan parpol, maupun perseorangan.
Ribuan paslon itu, lanjut Afif, tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, tak ada daerah tanpa pasangan calon.
"Untuk wilayah dengan 0 pasangan calon, atau tidak ada yang mendaftar. Baik provinsi, kabupaten/kota: 0 daerah. Artinya semua kabupaten/kota ada pasangan calon yang mendaftar," kata Afif dalam jumpa pers, Jumat (30/8).
Meski begitu, Afif menuturkan masih banyak daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mereka bisa jadi melawan kotak kosong saat pencoblosan.
"Provinsi 1 orang, kabupaten 42 orang, kota 5 orang, total 42 wilayah," kata Ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8).
Satu provinsi yang hanya ada satu calon adalah Papua Barat. 17 gabungan parpol mencalonkan duet Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
Upaya Mencegah Kotak Kosong
Untuk mencegah terjadinya calon tunggal tersebut, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah yang hanya terdaftar 1 pasangan calon.
Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.
Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.
"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.
Tak Ada Larangan Kampanyekan Kotak Kosong
Jika hingga penambahan waktu pendaftaran masih ada calon tunggal, maka mereka akan melawan kotak kosong saat pencoblosan. KPU memastikan masyarakat boleh mengkampanyekan untuk memilih kotak kosong. Sebab, hal ini tak dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam konteks kebebasan berekspresi dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, UU tidak melarang," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (30/8).
"Dan yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya. Itu yang dilarang oleh UU," sambung Idham.
Namun, Idham menjelaskan, KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong tersebut. KPU hanya memberikan kesempatan untuk tidak memilih calon tunggal yang ada di daerahnya.
"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," jelasnya.
Nantinya, bila Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong atau calon tunggal tak berhasil meraih suara 50%+1, kepala daerah akan dijabat oleh penjabat sementara hingga pemilihan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar